Welcome To My Blog : "yanitaita.blogspot.com" ..thank you... please enjoying :D cheers ƪ(♥ε♥)ʃ

Sabtu, 15 Mei 2010

IBD tentang hubungan seksual yang menyimpang dalam masyarakat



Bentuk perkawinan siri dalam masyarakat Indonesia


Pengertian nikah siri yang beredar di masyarakat itu ada dua macam yaitu :
  • Pernikahan yang dilakukan tanpa wali
  • Pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali dan terpenuhi syarat syarat lainnya tetapi tidak dicatat di KUA setempat.

Pernikahan yang dilakukan tanpa adanya wali dari pihak wanita, maka pernikahan ini adalah batil dan tidak sah. 

Persyaratan nikah siri dipandang sah bila dipenuhi syarat dan rukunnya, meskipun tidak dicatatkan ke KUA, asalkan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  • Adanya calon suami dan calon istri
  • Adanya wali
  • Adanya dua saksi yang adil
  • Adanya mahar

Pernikahan siri di dalam masyarat Indonesia telah mengakar sejak zaman dahulu. Masyarakat Indonesia menganggap bahwa nikah siri adalah jalan keluar untuk memuaskan nafsu tetapi yang sudah sah secara agama tetapi tidak resmi menurut negara. Sehingga dalam pernikahan secara siri, pihak wanitalah yang di rugikan karena jikalau terjadi perceraian, pihak wanita tidak dapat menuntut haknya, dan biasanya para suami apabila sudah bosan dapat langsung meninggalkan sang istri siri ya begitu saja.

Dalam masyarakat kita yang masih menganggap bahwa anaknya di nikah sirikan saja masih ada khususnya di desa-desa. Para orang tua tersebut menganggap nikah siri adalah jalan keluar untuk mencarikan anaknya jodoh dan untuk meningkatkan perekonomian keluarganya. Tetapi kenyatannya nikah siri malah membuat mereka semakin sengsara karena dari pernikahan siri tersebut pasti menghasilkan anak dan sang istri siri pun yang harus menganggung anak tersebut. Masih adapun para penyalur nikah siri ini, mereka menawarkan berbagai wanita yang siap di nikah siri dari yang sudah menjadi janda sampai mereka yang masih gadis. Apabila menikahi wanita yang masih gadis, biaya pernikahannya relatif lebih mahal 5 kali lipat di bandingkan dengan menikahi wanita yang sudah janda. Biasanya yang menggunakan jasa nikah siri ini adalah para pria yang tinggal lama di suatu daerah tapi keluarganya tidak ikut atau para pria yang menginginkan wanita simpanan. Tetapi sekarang para aktris dan aktor Indonesia juga ada yang melakukan pernikahan siri seperti itu, contohnya adalah dewi persik. Seharusnya sebagai aktris yang dilihat para masyarakat Indonesia dia dapat memberikan contoh yang baik.

================================================

Hubungan diluar nikah
Hubungan di luar nikah yang terjadi di masyarakat Indonesia bisa berbentuk kumpul kebo, berhubungan intim tanpa adanya pernikahan. Hubungan ini termasuk perbuatan zina dan melanggar norma kesusilaan. Hubungan di luar nikah biasanya akan mendatangkan rasa malu para pelaku dan keluarganya, apalagi bagi pihak wanita. Biasanya mereka melakukan hal tersebut pada orang yang mereka sukai, tetapi karena perbuatan seperti itu banyak kejadian wanita yang hamil tanpa bapak dan akhirnya memutuskan untuk aborsi atau segera minta pertanggungjawaban untuk dinikahi secepatnya, dan ada juga yang setelah melahirkan anak mereka dititipkan ke panti asuhan. Tetapi ada juga orang yang melakukan hal tersebut untuk mendapatkan uang seperti yang dilakukan oleh para PSK. Mereka sebetulnya sadar akan apa yang mereka lakukan tapi mungkin karena tuntutan hidup yang susah dan sudah terlanjur sehingga mereka tetap melakukan pekerjaan zina tersebut.

Keadaan seperti diatas ada di sekitar kita, sehingga banyak orang tua yang memeringati anak perempuan mereka untuk berhati-hati dalam bergaul dan tetap menjaga kehormatan. Sebab apabila hal tersebut sudah terjadi, nama keluarga lah yang akan tercemar. Sehingga sebagai kaum perempuan kita tidak boleh melakukan hal tersebut sebelum menikah. Jadi akibat dari berhubungan di luar nikah sangat tidak baik sehingga lebih baik kita menghindarinya.

Hubungan seksual yang abnormal
Hubungan seksual yang dalam bentuk abnormal perverse merupakan suatu hubungan seks yang tidak bertanggung jawab dan diluar normal sehingga hal ini bertentangan dengan norma sosial, hukum, maupun agama.

menurut Dra. Kartini Kartono pemuasan abnormalitas seksual dibagi dalam tiga golongan, yaitu :
  • Dorongan seksual yang abnormal : pelacuran, perzinahan, perkosaan, dan bujukan.
  • Partner seks yang abnormal : homoseksualitas, zoofilia, pedofilia, gerontoseksualitas.
  • Pemuasan dorongan seksualitas : voyeurism(melihat orang tidak menggunakan pakaian), transvestutisme(memakai pakaian lawan jenis), transseksualime (banci).

Hubungan seksual yang seperti ini sama buruknya dengan hubungan di luar nikah, karena hal ini tergolong hubungan seksual di luar penikahan, tetapi bedanya hubungan seksual ini merupakan perbuatan yang tidak bertanggung jawab, contohnya: orang memerkosa seseorang, berbuat zina, melacur, dan melakukan seks yang abnormal lainnya.

Kita harus berhati-hati dengan orang yang memiliki abnormalitas dalam seksual, karena orang yang memiliki abnormalitas ini tidak terlalu kelihatan dalam masyarakat, kecuali orang yang melakukan pelacuran atau banci. Orangi-orang yang memiliki abnormalitas dalam seksual ada yang bisa di sembuhkan dan ada yang tidak, tergantung pada diri mereka masing-masing.

Dari penjelasan tentang hubungan seksual yang abnormal ini, semoga dapat memberikan penambahan informasi dan pengetahuan sehingga kita dapat behati-hati dalam bergaul di masyarakat dan apabila ada kata-kata dan penjelasan yang kurang berkenan mohon di maafkan yaa.. karena semua penjelasan di atas hanya sekedar buah pikiran. ^__^

0 komentar:

Posting Komentar